LSP PAL merupakan LSP Pihak Kedua yang memperoleh Surat Keputusan lisensi BNSP Nomor : Kep. 0086/BNSP/I/2016 Tanggal 19 Januari 2016 dan Nomor Sertifikat Lisensi BNSP-LSP-332-ID memiliki kewenangan menyelenggaran sertifikasi kompetensi kerja bagi karyawan PT. PAL, Mitra kerja maupun melalui kerja sama dengan stake holder terkait.
Dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2016 dan pasar global, Indonesia harus mulai berbenah diri mempersiapkan pengembangan sumberdaya manusia khususnya terkait pembuatan alat transportasi laut baik untuk kebutuhan komersiil maupun kebutuhan Alat Utama Sistem Persenjataan (ALUTSISTA) sehingga dibutuhkan tenaga terampil/ahli dengan kompetensi yang beragam seperti desainer, fabrikator, perakit, perencana, procurement dan quality assurance.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap tenaga kerja harus memiliki kompetensi dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi PAL berwenang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja dengan tujuan agar :


Adapun proses sertifikasi di LSP adalah sebagai berikut :